Syukur Alhamdulillah, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon (STAK C) sudah berhasil menyelesaikan dokumen standar berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh STAK C sebanyak 34 standar, yang dikelompokkan menjadi 1 satndar identitas (Visi, Misi, dan Tujuan), 8 standar pendidikan dan pembelajaran, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian kepada masyarakat, dan 10 standar lainnya. Semua standar ini disusun berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan atau Keputusan Menteri terkait, Keputusan atau peraturan direktorat jenderal belmawa, serta aturan atau pedoman lain yang relevan. Standar Mutu STAK C ini disusun untuk dapat dijadikan acuan atau pedoman dalam mengelola STAK C sesuai dengan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.