Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh STAK C sebanyak 34 standar, yang dikelompokkan menjadi 1 standar
identitas (Visi, Misi, dan Tujuan), 8 standar pendidikan dan pembelajaran, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian kepada masyarakat, dan 10 standar lainnya. Semua standar ini disusun berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan atau Keputusan Menteri terkait, Keputusan atau peraturan direktorat jenderal belmawa, serta aturan atau pedoman lain yang relevan. Standar Mutu STAK C ini disusun untuk dapat dijadikan acuan atau pedoman dalam mengelola STAK C sesuai dengan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.