SPMI

Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) di STAK Cilegon dibuat sejak Agustus 2018 dengan No SK ketua Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon 001/SK/STAK-C/VIII/2018. Pedoman dan landasan hukum pelaksanaan SPMI Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon sebagai penjaminan mutu internal adalah sebagai berikut :

  1. Permendikbud No 3 Tahun 2020, SN – Dikti,
  2. Permendikbud No 5 Tahun 2020, Akreditasi Prodi & PT
  3. Permendikbud No 7 Tahun 2020, Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan PTS
  4. Permendikbud No 754 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja PTN dan L2Dikti
  5. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PDDikti
  6. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM Dikti
  7. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 96
  8. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 51, 52 dan 53,
  9. Peraturan Menteri Ristekdikti RI No 81 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon
  10. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Pasal 13, 14, Pasal 21 ayat d, Pasal 25 ayat b, Pasal 28 ayat c, Pasal 32 ayat e
  11. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 3 dan 4,
  12. Permenristekdikti No 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
  13. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal

SPMI diberlakukan sesuai surat keputusan peraturan penetapan  spmi dengan nomer SK 003/STAK-C/SK-Ket/XI/2018. Unit SPMI menaungi program studi Kimia dan Analis Kimia di STAK Cilegon. Setelah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, terdapat perubahan formasi anggota. SPMI yang diketuai oleh Micha Mahardika S.Si., MT sesuai surat nomer SK 011/SK – KEP / STAK-C/ I /2022 dan Ninik Triayu Susparini S.Pd M.Si sebagai anggota sesuai surat nomor 011/SK – KEP / STAK-C/ I /2022.

Tugas unit SPMI diantaranya :

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.
  2. Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
  4. Melaksanakan dan mengembangkan audit internal.
  5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Ketua STAK Cilegon.
  6. Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).
  7. Konsultasi, pendampingan, dan kerja sama di bidang penjaminan mutu.
  8. Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu.

Unit SPMI melaksanakan audit satu kali setiap tahun untuk semua indikator, kecuali khusus untuk audit kepuasan pembelajaran dilakukan 2 kali dalam setahun saat selesai pelaksanaan ujian akhir semester (UAS). Audit ini akan mendapat tindak lanjut yang pertama adalah pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) yang diikuti oleh ketua STAK Cilegon, Wakil Ketua STAK Cilegon, karyawan dan dosen tetap di STAK Cilegon. SPMI di STAK Cilegon secara umum sudah melaksanakan siklus PPEPP.