
Melalui surat edaran nomor 196/B3.1/KM.2016, Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka kesempatan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mengajukan proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Karya Tulis yang terdiri atas artikel ilmiah dan gagasan tertulis.