LPPM

Penyelenggaraan Penelitian merupakan salah satu bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi. Dalam implementasinya Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon berupaya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial dan budaya. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon berperan untuk mensinergikan topik-topik unggulan Perguruan Tinggi di STAK-C melalui pendanaan Hibah Penelitian Internal dan hibah Penelitian Eksternal Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon. Pendanaa Hibah Penelitian Eksternal Kemenristekdikti meliputi Hibah Desentralisasi dan Kompetitif Nasional, yang dikompetisikan/diseleksi berdasarkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Kemenristekdikti. Dalam implementasi arahan pengelolaan penelitian, LPPM Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon menyusun dokumen yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Penelitian 2018-2023 sebagai dokumen formal yang berisi visi, misi, strategi pencapaian serta topik-topik penelitian unggulan institusi termasuk topik-topik riset yang harus diacu oleh peneliti di dalam melakukan penelitian.

Ketua LPPM Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon: Sriwijayanti, S.Si., M.Si

Tugas Ketua LPPM:

  1. Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  3. Kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi lain;
  4. Penyampaian informasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pelatihan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Penerimaan dan pencatatan proposal/usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Dokumentasi proposal dan hasil pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  9. Layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  10. Penyiapan dan penetapan lokasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  11. emrosesan perijinan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  12. Mendata mahasiswa dan dosen pembimbing yang mengikuti pengabdian kepada masyarakat;
  13. Membuat laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Surat keputusan ketua Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon tentang pembayaran biaya publikasi di Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon.

Panduan hibah internal di lingkungan Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon dapat diakses pada link https://bit.ly/panduanhibahinternalSTAKC

SOP Penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Analis Kimia Cilegon dapat diakses pada https://bit.ly/SOPpenelitianSTAKC